Bagi anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari forex tapi tidak punya waktu untuk trading sendiri, saya menyediakan Forexcopy/Copytrade. Anda cukup menyediakan modalnya saja (mulai dari $10), ikuti trading forex saya secara otomatis (tanpa perlu trading sendiri), nikmati profit dan cashback yang masuk rekening Bank seperti yang saya terima.  

Kamis, 21 Februari 2019

Hasil Mancing Duit Tanggal 20 Februari 2019

Harga tanah pasti naik setiap tahun. Karena itulah tanah menjadi salah satu favorit untuk dijadikan aset investasi. Namun konon di Indonesia tanah sudah dikuasai oleh 1% orang super kaya. Biasanya orang-orang ini menjadikan lahannya sebagai apartemen, pertambangan dan perkebunan.


Hasil mancing duit tanggal 20 Februari 2019 sejumlah 14 dan 48rb rupiah. Tetap bersyukur agar tenang dalam menjalani kehidupan ini.


Selasa, 19 Februari 2019

Hasil Mancing Duit Tanggal 18 Februari 2019

Arti suatu kata bisa bertambah seiring dengan perkembangan jaman. Contohnya kata Unicorn. Kalau dulu muungkin orang hanya mengartikan sebagai hewan di cerita atau dongeng berupa kuda terbang yang bertanduk.

Namun sekarang unicorn diartikan perusahaan rintisan yang telah mencapai valuasi antara USD 1 milliar hingga USD 10 milliar. Apakah ada broker forex yang meraih predikat unicorn?


Hasil mancing duit tanggal 18 Februari 2019 sejumlah 91rb rupiah. Tetap bersyukur agar tenang dalam menjalani kehidupan ini.


Senin, 18 Februari 2019

Hasil Mancing Duit Tanggal 17 Februari 2019

Xiaomi Mi 9 diperkirakan akan meluncur bulan februari ini. Smartphone buatan pabrikan China ini akan menggunakan chipset Snapdragon 855. Perkiraan harganya antara Rp 7-12 juta tergantung variannya

Mahal juga ya ponsel jaman sekarang. Tapi pasti sebanding dengan kemampuan atau fungsinya. Salah satunya bisa untuk trading forex.


Hasil mancing duit tanggal 17 Februari 2019 sejumlah 60rb rupiah. Tetap bersyukur agar tenang dalam menjalani kehidupan ini.

Minggu, 17 Februari 2019

Hasil Mancing Duit Tanggal 16 Februari 2019

Mitsubishi Mirage dikabarkan akan keluar design atau model baru di Tokyo Motor Show pada Oktober 2019. Bocoran harganya belum keluar gaez. Bagi yang duitnya banyak sabar dulu, bagi yang masih kurang, bisa nabung dulu sampai cukup.


Hasil mancing duit tanggal 16 Februari 2019 sejumlah 24rb rupiah. Tetap bersyukur agar tenang dalam menjalani kehidupan ini.

Sabtu, 16 Februari 2019

Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma Mencapai Rp6 Milliar

KONTAN.CO.ID - MAGELANG.Kepolisian Resort Magelang menangkap pelaku tindak kejahatan perbankan dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 6 miliar, bernama Ari Puspitasari (37), warga Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Modusnya, tersangka mengimingi korban keuntungan besar dari bunga jika menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal miliknya.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam keterangannya pada jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (15/2), menjelaskan, tersangka, Ari (AP) telah melakukan penghimpunan uang secara ilegal dan melakukan penggelapan terhadap uang tersebut. AP adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma yang beralamat di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid.

Namun bukannya untung yang didapatkan oleh nasabah, justru uang simpanan mereka digelapkan oleh AP. Koperasi tersebut ternyata juga koperasi abal-abal tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. "Berawal dari laporan korban, Pudjianto (54), warga Pucungrejo, Muntilan, yang dilakukan pada Agustus 2018."

"Tersangka melakukan penghimpunan uang dari nasabahnya, menawarkan keuntungan besar dengan menyimpan uang di koperasinya. Bukannya untung, tetapi pelaku justru menggelapkan uang para nasabah," kata dia.

Laporan yang masuk ke kepolisian, AP menggelapkan kurang lebih Rp 6 miliar uang nasabah. Tersangka melakukan kejahatan tersebut selama setahun tahun 2016 lalu. Baru setelah koperasi itu tutup pada tahun 2017, nasabah tersadar akan perbuatan pelaku.

Yudianto mengatakan, uang sebesar Rp 6 miliar tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk untuk untuk membayar utang-utang pelaku.

Sementara para korban yang akan mengambil uangnya, terkejut saat KSP tersebut telah bubar. "Uang sebesar Rp 2 miliar ini dari satu nasabah saja. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga laporan yang menyusul ada lagi kerugian sampai sekitar Rp 4 miliar. Artinya sudah Rp 6 miliar lebih yang digelapkannya. Kami masih mencari korban lainnya,” kata Yudianto.

Hasil Mancing Duit Tanggal 15 Februari 2019

Masalah harga tiket pesawat yang mahal masih ramai dibahas di media masa. Walaupun pihak maskapai penerbangan sudah menurunkan harga tiket, namun dirasa masih terlalu mahal. Pemerintah dengan berbagai cara juga ikut mencari solusi tentang masalah ini.

Bagi saya yang naik pesawat 1 taun 2-4 kali nggak terlalu pusing dengan kenaikan harga tiket tersebut. Saya juga yakin lebih banyak rakyat Indonesia yang tidak terpengaruh. Menurut saya mending pemerintah fokus di angkutan darat dan laut, yang tata kelolanya belum sebaik angkutan udara.


Hasil mancing duit tanggal 15 Februari 2019 sejumlah 13rb rupiah. Tetap bersyukur agar tenang dalam menjalani kehidupan ini.
 

Jumat, 15 Februari 2019

Inilah Sebab OJK Tak Atur Langsung Bunga Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Hendrikus Passagi menyebut anggapan bahwa bunga untuk fintech pinjaman online tidak diatur adalah keliru. Hanya saja, aturan itu bukan secara langsung dikeluarkan OJK, melainkan lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

"Logikanya tolong disederhanakan, kami mengatur secara tidak langsung melalui AFPI," ujar Hendrikus di Kantor OJK, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Asosiasi, kata dia, telah mengatur batas bunga hingga denda maksimum untuk peminjam yang menunggak. Kalau aturan itu tidak didengar anggotanya, Hendrikus mengatakan AFPI bisa mengeluarkan penyelenggara nakal itu dari keanggotaan asosiasi.

"Peraturan OJK mengatakan semua fintech peer-to-peer lending harus terdaftar di asosiasi yang diatur OJK, kami menunjuk AFPI," tutur Hendrikus. "Kalau dia dikeluarkan AFPI karena tidak patuh mengenai tingkat bunga, kami juga akan mencabut."

Menurut Hendrikus, AFPI ditunjuk membuat pelbagai aturan di internal asosiasi lantaran mereka dinilai paling tahu permasalahan yang dihadapi dan bagaimana cara menyelesaikannya. Apalagi, ia melihat teknologi informasi akan berubah secara pesat dan setiap waktu.

Ia menyebut metode itu sebagai self regulatory function di internal asosiasi. "Kalau regulator mau ubah peraturan kan apa bisa setiap hari?" Kata Hendrikus. Oleh karena itu, OJK mempersilakan kepada AFPI untuk mengatur anggotanya dengan membuat code of conduct untuk para penyelenggara fintech pinjaman online.

Namun, Hendrikus menegaskan aturan yang dibuat asosiasi tidak boleh keluar secara sewenang-wenang, melainkan harus melakukan studi terhadap standar yang diberlakukan di dunia fintech lending internasional. "Jangan dikira itu hanya dilakukan sendiri, mereka melakukan kajian, misalnya soal suku bunga itu mengacu kepada OJK-nya Inggris."

Bukan hanya soal suku bunga, Hendrikus meminta pelbagai aturan, mulai dari penagihan hingga batasan lainnnya juga mengacu kepada best practice internasional. Dalam merancang aturan, ia mengatakan AFPI secara rutin melakukan pertemuan dengan OJK.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam meminta Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator untuk mengatur besaran maksimal bunga yang dikenakan pada fintech pinjaman online. "Ini negara harus hadir mengatur batasan bunga yang diperbolehkan, juga diklasifikasikan," ujar Anam di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin, 4 Januari 2019.

Contoh pembatasannya, kata Anam, misalnya adalah untuk pinjaman dengan nominal tertentu dengan peruntukan konsumsi bunganya mesti lebih rendah ketimbang untuk pinjaman dengan peruntukan produktif. "Kalau disamaratakan itu akan memberatkan," tuturnya. Selain itu total bunga yang ditagihkan pun tidak boleh lebih dari seratus persen.

Menurut Anam, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan batasan bunga itu lantaran lembaga tersebut adalah regulator untuk setiap bisnis jasa keuangan. Dalam beleid yang ada saat ini, ujar dia, hanya ada batasan untuk besar pinjaman untuk tiap platform. Adapun besaran batasan bunga belum ada.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Sunu Widyatmoko berujar perkara besaran bunga yang dikenakan sebenarnya bergantung kepada supply dan demand di pasaran. Namun, saat ini lembaga yang menaungi para pelaku pinjaman online itu telah menyepakati bahwa total biaya yang dikenakan terhadap pinjaman itu yang terdiri atas bunga, biaya administrasi, dan lainnya, tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari.

Adapun penagihan dari utang pinjaman online itu, ujar Sunu, tidak boleh lebih dari 90 hari. Apabila nasabah tidak bisa membayar dalam periode tersebut, maka sang peminjam dinilai tidak memiliki itikad untuk melunasi atau diklasifikasikan sebagai tidak bisa bayar. Adapun total bunga yang bisa dikenakan di akhir periode tersebut tidak lebih dari 100 persen. "Jadi kalau misalnya pinjam Rp 1 juta, maka maksimal ditagih Rp 2 juta," tutur dia.