Bagi anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari forex tapi tidak punya waktu untuk trading sendiri, saya menyediakan Forexcopy/Copytrade. Anda cukup menyediakan modalnya saja (mulai dari $10), ikuti trading forex saya secara otomatis (tanpa perlu trading sendiri), nikmati profit dan cashback yang masuk rekening Bank seperti yang saya terima.  

Tampilkan postingan dengan label Bunga Pinjaman Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bunga Pinjaman Online. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Februari 2019

Inilah Sebab OJK Tak Atur Langsung Bunga Pinjaman Online

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Hendrikus Passagi menyebut anggapan bahwa bunga untuk fintech pinjaman online tidak diatur adalah keliru. Hanya saja, aturan itu bukan secara langsung dikeluarkan OJK, melainkan lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

"Logikanya tolong disederhanakan, kami mengatur secara tidak langsung melalui AFPI," ujar Hendrikus di Kantor OJK, Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Asosiasi, kata dia, telah mengatur batas bunga hingga denda maksimum untuk peminjam yang menunggak. Kalau aturan itu tidak didengar anggotanya, Hendrikus mengatakan AFPI bisa mengeluarkan penyelenggara nakal itu dari keanggotaan asosiasi.

"Peraturan OJK mengatakan semua fintech peer-to-peer lending harus terdaftar di asosiasi yang diatur OJK, kami menunjuk AFPI," tutur Hendrikus. "Kalau dia dikeluarkan AFPI karena tidak patuh mengenai tingkat bunga, kami juga akan mencabut."

Menurut Hendrikus, AFPI ditunjuk membuat pelbagai aturan di internal asosiasi lantaran mereka dinilai paling tahu permasalahan yang dihadapi dan bagaimana cara menyelesaikannya. Apalagi, ia melihat teknologi informasi akan berubah secara pesat dan setiap waktu.

Ia menyebut metode itu sebagai self regulatory function di internal asosiasi. "Kalau regulator mau ubah peraturan kan apa bisa setiap hari?" Kata Hendrikus. Oleh karena itu, OJK mempersilakan kepada AFPI untuk mengatur anggotanya dengan membuat code of conduct untuk para penyelenggara fintech pinjaman online.

Namun, Hendrikus menegaskan aturan yang dibuat asosiasi tidak boleh keluar secara sewenang-wenang, melainkan harus melakukan studi terhadap standar yang diberlakukan di dunia fintech lending internasional. "Jangan dikira itu hanya dilakukan sendiri, mereka melakukan kajian, misalnya soal suku bunga itu mengacu kepada OJK-nya Inggris."

Bukan hanya soal suku bunga, Hendrikus meminta pelbagai aturan, mulai dari penagihan hingga batasan lainnnya juga mengacu kepada best practice internasional. Dalam merancang aturan, ia mengatakan AFPI secara rutin melakukan pertemuan dengan OJK.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam meminta Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator untuk mengatur besaran maksimal bunga yang dikenakan pada fintech pinjaman online. "Ini negara harus hadir mengatur batasan bunga yang diperbolehkan, juga diklasifikasikan," ujar Anam di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin, 4 Januari 2019.

Contoh pembatasannya, kata Anam, misalnya adalah untuk pinjaman dengan nominal tertentu dengan peruntukan konsumsi bunganya mesti lebih rendah ketimbang untuk pinjaman dengan peruntukan produktif. "Kalau disamaratakan itu akan memberatkan," tuturnya. Selain itu total bunga yang ditagihkan pun tidak boleh lebih dari seratus persen.

Menurut Anam, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan batasan bunga itu lantaran lembaga tersebut adalah regulator untuk setiap bisnis jasa keuangan. Dalam beleid yang ada saat ini, ujar dia, hanya ada batasan untuk besar pinjaman untuk tiap platform. Adapun besaran batasan bunga belum ada.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Sunu Widyatmoko berujar perkara besaran bunga yang dikenakan sebenarnya bergantung kepada supply dan demand di pasaran. Namun, saat ini lembaga yang menaungi para pelaku pinjaman online itu telah menyepakati bahwa total biaya yang dikenakan terhadap pinjaman itu yang terdiri atas bunga, biaya administrasi, dan lainnya, tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari.

Adapun penagihan dari utang pinjaman online itu, ujar Sunu, tidak boleh lebih dari 90 hari. Apabila nasabah tidak bisa membayar dalam periode tersebut, maka sang peminjam dinilai tidak memiliki itikad untuk melunasi atau diklasifikasikan sebagai tidak bisa bayar. Adapun total bunga yang bisa dikenakan di akhir periode tersebut tidak lebih dari 100 persen. "Jadi kalau misalnya pinjam Rp 1 juta, maka maksimal ditagih Rp 2 juta," tutur dia.