Bagi anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari forex tapi tidak punya waktu untuk trading sendiri, saya menyediakan Forexcopy/Copytrade. Anda cukup menyediakan modalnya saja (mulai dari $10), ikuti trading forex saya secara otomatis (tanpa perlu trading sendiri), nikmati profit dan cashback yang masuk rekening Bank seperti yang saya terima.  

Sabtu, 05 Februari 2022

Tertipu Teman Sendiri, Mahasiswi di Tuban Kehilangan Rp 173 Juta

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Nasib tak enak dialami sepasang kakak beradik, yang jadi korban penipuan.

Mirisnya pelaku penipuan itu adalah teman korban saat SMA. 

Kakak beradik, AN (21) dan NA (21) asal Kecamatan Tuban menjadi korban investasi bodong dari reseller Irwid (22) asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

Akibatnya, mahasiswa semester 7 universitas di Surabaya kehilangan uang Rp 173 juta.

Mereka menceritakan kisah pilunya saat berada di Mapolres Tuban.

Kedua gadis itupun menjelaskan, total keseluruhan dana investasi tersebut disetor dalam empat termin.

Irwid yang sudah ditetapkan tersangka itu memberi iming-iming, setiap 10 hari akan ada pencairan baik dana investasi dan keuntungan 50 persen.

Namun keuntungan itu tidak pernah ada, juga tidak pernah diterima.

"Uang itu milik berdua saya dan adik, tabungan dari hasil jualan online juga dari beasiswa kuliah yang saya dapat sama adik," ungkapnya.

NA menambahkan, kepincut untuk investasi karena memang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan.

Selain itu ia juga mengenal Irwid saat masih duduk di bangku SMA tahun 2015, yang selama ini dikenal baik, termasuk kenal dengan orangtuanya juga.

"Irwid ngaku ke kita trading sendiri, selama ini saya kenal baik, tidak menyangka juga bisa terjadi begini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan Irwid (22) sebagai reseller investasi bodong di Kabupaten Tuban, pada Sabtu (29/1/2022).

Perempuan asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban itu telah menipu sekitar 60 korban atau member dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih.

Hasil penyelidikan polisi, sejumlah uang hasil penipuan telah diwujudkan menjadi barang atau aset.

"Ada tiga aset yang kita amankan untuk sementara ini," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Rabu (2/2/2022).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan, adapun tiga aset itu di antaranya satu motor scoopy, iPhone 13 pro max dan lemari es.

Aset lainnya masih dalam pengembangan atau penelusuran kepolisian.

Disinggung apakah nilai kerugian akan bertambah atau tidak, Darman menyebut tergantung laporan berikutnya dari para korban jika ada.

"Saya minta para korban yang belum melapor silahkan melapor, nanti akan tahu perkembangan kerugiannya.

Untuk barang bukti lainnya yaitu ATM dan transaksi mutasi transfer," pungkasnya.

Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sebelumnya Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan Fauzia/FZ (21), Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, sebagai tersangka, Rabu (19/1/2022).

Dari hasil penyelidikan puluhan korbannya, kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.

Saat ditanya penyidik, FZ mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan disebut habis untuk disetorkan ke Bilad, jaringan utama asal Lamongan.

Irwid dan Fauzia diketahui merupakan jaringan pelaku utama, Bilad yang lebih dulu diamankan Satreskrim Polres Lamongan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi di Tuban Jadi Korban Investasi Bodong, Uang Rp 173 Juta Amblas,TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Nasib tak enak dialami sepasang kakak beradik, yang jadi korban penipuan.

Mirisnya pelaku penipuan itu adalah teman korban saat SMA. 

Kakak beradik, AN (21) dan NA (21) asal Kecamatan Tuban menjadi korban investasi bodong dari reseller Irwid (22) asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

Akibatnya, mahasiswa semester 7 universitas di Surabaya kehilangan uang Rp 173 juta.

Mereka menceritakan kisah pilunya saat berada di Mapolres Tuban.

Kedua gadis itupun menjelaskan, total keseluruhan dana investasi tersebut disetor dalam empat termin.

Irwid yang sudah ditetapkan tersangka itu memberi iming-iming, setiap 10 hari akan ada pencairan baik dana investasi dan keuntungan 50 persen.

Namun keuntungan itu tidak pernah ada, juga tidak pernah diterima.

"Uang itu milik berdua saya dan adik, tabungan dari hasil jualan online juga dari beasiswa kuliah yang saya dapat sama adik," ungkapnya.

NA menambahkan, kepincut untuk investasi karena memang tergiur dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan.

Selain itu ia juga mengenal Irwid saat masih duduk di bangku SMA tahun 2015, yang selama ini dikenal baik, termasuk kenal dengan orangtuanya juga.

"Irwid ngaku ke kita trading sendiri, selama ini saya kenal baik, tidak menyangka juga bisa terjadi begini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan Irwid (22) sebagai reseller investasi bodong di Kabupaten Tuban, pada Sabtu (29/1/2022).

Perempuan asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban itu telah menipu sekitar 60 korban atau member dengan kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih.

Hasil penyelidikan polisi, sejumlah uang hasil penipuan telah diwujudkan menjadi barang atau aset.

"Ada tiga aset yang kita amankan untuk sementara ini," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Rabu (2/2/2022).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menjelaskan, adapun tiga aset itu di antaranya satu motor scoopy, iPhone 13 pro max dan lemari es.

Aset lainnya masih dalam pengembangan atau penelusuran kepolisian.

Baca juga: GP Farmasi Curhat ke DPR, Sudah Investasi Besar di Industri Vaksin Tapi Belum Dibeli oleh Pemerintah

Disinggung apakah nilai kerugian akan bertambah atau tidak, Darman menyebut tergantung laporan berikutnya dari para korban jika ada.

"Saya minta para korban yang belum melapor silahkan melapor, nanti akan tahu perkembangan kerugiannya.

Untuk barang bukti lainnya yaitu ATM dan transaksi mutasi transfer," pungkasnya.

Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 372,378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sebelumnya Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan Fauzia/FZ (21), Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, sebagai tersangka, Rabu (19/1/2022).

Dari hasil penyelidikan puluhan korbannya, kerugian mencapai kurang lebih Rp 570 juta.

Saat ditanya penyidik, FZ mengaku aliran dana atau aset dari hasil penipuan disebut habis untuk disetorkan ke Bilad, jaringan utama asal Lamongan.

Irwid dan Fauzia diketahui merupakan jaringan pelaku utama, Bilad yang lebih dulu diamankan Satreskrim Polres Lamongan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi di Tuban Jadi Korban Investasi Bodong, Uang Rp 173 Juta Amblas, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/02/mahasiswi-di-tuban-jadi-korban-investasi-bodong-uang-rp-173-juta-amblas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar