Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali penyegelan usaha penjualan expert advisor atau robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademi. Ini merupakan penyegelan yang kedua kali.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, penegakan hukum dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.
Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” Wisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademi terbukti dilepas.
Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut.
"Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Veri Anggrijono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar