Bagi anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari forex tapi tidak punya waktu untuk trading sendiri, saya menyediakan Forexcopy/Copytrade. Anda cukup menyediakan modalnya saja (mulai dari $10), ikuti trading forex saya secara otomatis (tanpa perlu trading sendiri), nikmati profit dan cashback yang masuk rekening Bank seperti yang saya terima.  

Tampilkan postingan dengan label PT Indosterling Optima Investa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Indosterling Optima Investa. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 November 2020

Gagal Bayar Imbal Hasil 9-12% Pertahun PT Indosterling Optima Investa

Jakarta - Muncul lagi masalah gagal bayar investasi di Indonesia. Kali ini kasus ini menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).

Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.

Karena gagal bayar, perkara ini berlanjut melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kalau menurut PKPU, nasabah Indosterling mencapai 1.200-2.000 orang, dengan total dana dihimpun kurang lebih Rp 2-3 triliun. Tapi berdasarkan terlapor bilangnya Rp 1,99 triliun," kata Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas saat dihubungi detikcom, Minggu (15/11/2020).

Klien Andreas memilih tidak ikut dalam PKPU. Mereka memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020. Ada 3 pihak yang dilaporkan yakni PT IOI, SWH (Sean William Hanley) selaku direktur dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris.

PKPU sudah putus cuma klien saya itu tidak ikut di pkpunya. mereka lebih memilih jalur pidana.

"PKPU sudah putus cuma klien saya itu tidak ikut di PKPU-nya. Mereka lebih memilih jalur pidana. Kalau PKPU kan bisa aset itu kalau pailit, kalau tidak ya akan lama. Mereka menawarkan pencairan kalau tidak salah 4-7 tahun. Klien saya tidak mau, mereka maunya sesuai perjanjian saja, atau minimal kembalikan sekian sisanya boleh pakai aset," terangnya.

"Berdasarkan kawan lawyer yang satu lagi katanya sudah bersurat ke BI dan surat itu sudah diberikan ke penyidik. Memang tidak ada izin, padahal dalam perjanjian mereka ada ditulis di pasal 6 huruf e dia memiliki segala jenis izin termasuk lembaga keuangan. Izinnya dia hanya perdagangan saja, kalau menghimpun dana kan gak bisa hanya itu," terangnya.

Dikonfirmasi perihal gagal bayar tersebut, Direktur Indosterling Sean William Henley enggan memberikan komentar. Namun, melalu kuasa hukumnya, pihak Indosterling berjanji akan menggelar jumpa pers untuk memberikan penjelasan besok.

Sumber: Detik.com