Bagi anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari forex tapi tidak punya waktu untuk trading sendiri, saya menyediakan Forexcopy/Copytrade. Anda cukup menyediakan modalnya saja (mulai dari $10), ikuti trading forex saya secara otomatis (tanpa perlu trading sendiri), nikmati profit dan cashback yang masuk rekening Bank seperti yang saya terima.  

Kamis, 17 September 2015

Soe Gee Capital diadukan ke polisi

Adalah Njoto Soe Eksan seorang wiraswasta yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 8,7 miliar setelah menempatkan dananya di Soe Gee Capital AG.

Njoto sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metrojaya. Laporan ini berdasarkan kecurigaan adanya laporan transaksi dan perubahan kontrak sebanyak dua kali membuat

"Kenapa Kontraknya bisa berubah berkali-kali dan yang terakhir dalam kontrak saya tidak boleh dapat deviden," katanya oada KONTAN, Senin (14/9).

Dalam laporannya, Njoto melaporkan tiga orang yaitu Alexander Gee, Gregorius Teddy Gunawan, Direktur Utama Soe Gee Capital AG, dan Sukianto Effendy, Direktur Operasi.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, kasus tersebut berkasnya telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. .

Rencananya, sidang kasus investasi bodong ini bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, sampai sekarang belum diketahui kapan sidang tersebut bakal digelar.

Namun, meski berkas kasus sudah dilimpahkan kekejaksaan ketiga tersangka sampai saat ini masih melenggang bebas diluar.

Berdasarkan sumber KONTAN, Ketiga tersangka ini sudah pernah menjadi tahanan Pokda Metrojaya dalam kasus lainnya.

Asal tahu saja, kasus ini bermula dari Njoto yang mulai berinvestasi pada Januari 2014 lalu. Saat itu, Njoto menempatkan dananya sebesar US$ 200.000 atau setara dengan Rp 2 miliar lebih.

Njoto menandatangi kontrak dengan perjanjian mendapatkan keuntungan sebesar 7% dari dana pokok.

Kejanggalan mulai terjadi saat, 3 Maret 2014 Njoto ingin menarik semua keuntungan dan menjual seluruh sahamnya.

Sayangnya, Soe Gee Capital AG baru menghitung keuntungan per tanggal 19 Maret 2014 sehingga, keuntungan yang diterima oleh Njoto hanya sebesar US$ 82.916.

Padahal bila perhitungan dimulai sejak tanggal 4 Maret 2014, keuntungan yang diterima oleh Njoto sebesar US$ 168.464.

"Pada saya posisi rugi saya diminta tandatangan kontrak dengan perubahan modal setor US$ 400.000, dan yang terakhir saya mendapat laporan bila saya tidak mendapatkan deviden," jelasnya.

Merasa janggal dan merugi, Njoto menarik seluruh dananya di perusahaan tersebut. Saat penarikan tersebut disebutkan Njoto mempunyai utang sekitar Rp 1 miliar kepada Soe Gee Capital AG akibat kerugiannya berinvestasi.

Njoto mengetahui Soe Gee Capital AG dari broker pribadinya. Njoto resmi menjadi nasabah diperusahan investasi tersebut pada Januari hingga Mei 2014.

Sri Haryati Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti) mengaku bila tidak ada laporan terkait kegiatan operasional Soe Gee Capital AG.

"Untuk bisa menangani investasi bodobg tentu harus ada kewenangan sesuai undang-undang agar bisa dilakukan penindakan maupun pencegahan sehingga masyarakat tidak dirugikan," katanya pada KONTAN melalui pesan singkat, Rabu (16/9). KONTAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar