Bagi anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari forex tapi tidak punya waktu untuk trading sendiri, saya menyediakan Forexcopy/Copytrade. Anda cukup menyediakan modalnya saja (mulai dari $10), ikuti trading forex saya secara otomatis (tanpa perlu trading sendiri), nikmati profit dan cashback yang masuk rekening Bank seperti yang saya terima.  

Minggu, 02 September 2018

OJK Coret 5 Fintech Bermasalah, Ini Namanya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status terdaftar lima perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Peer to peer (P2P) Lending.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendirkus Passagi menegaskan, telah mencabut status terdaftar perusahaan fintech tersebut, karena terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK.

Menurutnya, pergantian pemegang tanpa sepengetahuan OJK dianggap sebagai pelanggaran dan bisa mempengaruhi kinerja perusahaan itu ke depan.

“Kami sudah membatalkan status terdaftar lima fintech lending karena mengubah pemegang saham tanpa persetujuan dari OJK. Padahal kinerja P2P lending gagal atau tidaknya, sangat ditentukan oleh siapa yang mengendalikan perusahaan tersebut, baik pemegang saham, komisaris dan direksi,” kata Hendrikus belum lama ini.

Adapun pemberian sanksi itu telah sesuai dengan kewenangan OJK sebagai pengendali industri fintech P2P lending. Ada lima fokus pengendalian yang menjadi kewenangan regulator yakni pengendalian kelembagaan, pengendalian bisnis model dan manajemen risiko, pengendalian sistem elektronik dan manajemen risiko, pengendalian perlindungan konsumen, pengendalian pencegahan pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan politik serta terorisme.

“Dalam pengendalian kelembagaan, harus jelas siapa orang yang menjalankan fintech itu, bagaimana rekrutmen serta direksi yang membawahi sumber daya manusia itu harus dari warga negara Indonesia,” terangnya.

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aji Satria Sulaeman membenarkan pencabutan fintech tersebut, bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan mereka beragam.

“Ada yang melanggar peraturan OJK, tetapi ada juga yang mengundurkan diri karena tidak siap menjalankan bisnis pinjam meminjam online. Karena untuk menjalankan bisnis ini bukanlah sesuatu yang mudah, fintech tersebut harus memenuhi aturan OJK dan menjalankan sistem sesuai standarisasi ISO,”jelasnya.

Tapi asosiasi tidak memberikan sanksi kepada lima fintech tersebut, karena asosiasi tengah fokus membenahi tata kelola organisasi, salah satunya aturan tentang pengangkatan anggota asosiasi yang kredibel.

Ia berharap fintech tersebut bisa memperbaiki diri dan melanjutkan bisnis keuangan berbasis digital sesuai aturan OJK.

Mengutip siaran pers OJK Jumat (31/8), menyebutkan bahwa pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018.

Adapun lima fintech lending yang izin terdaftarnya dicabut adalah sebagai berikut,

1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)

Relasi memiliki platform http://www.relasi.co.id dan pencabutan tanda bukti terdaftar tersebut sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018. Perusahaan ini mempunyai kantor di ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten

2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku)

Tunaiku memiliki platform https://tunaiku.com dan pencabutan tersebut sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Graha Niaga Thamrin, Lantai 5 Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.

3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit)

Dynamic Credit memiliki platform https:// www.dynamiccredit.com dan pencabutan itu sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Equity Tower 35th floor, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 (SCBD) Jakarta.

4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)

Pinjamwinwin mempunyai platform http://pinjamwinwin.com dan pencabutan status terdaftar telah sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Jalan Progo Nomor 9, Surabaya.

5. PT Karapoto Technologi Financial (Karapoto)

Karapoto mempunyai platform http://karapoto.co.id dan pencabutan status terdaftar telah sesuai dengan Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018. Perusahaan ini memiliki kantor di Jalan Stadion RT 006/03 Kelurahan Stadion, Kecamatan Kota Ternate, Maluku Utara.

Dengan dibatalkannya status terdaftar tersebut, maka lima perusahaan fintech P2P Lending ini harus menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Selain itu juga, harus menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, dan dilarang mencantumkan logo OJK serta pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya.

OJK mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK coret lima fintech bermasalah, ini namanya

Hasil Mancing Duit Tanggal 02 September 2018

Hasil mancing duit minggu ini telah mendarat di rekening Bank sebesar 202K, tentunya dalam bentuk rupiah. Ya memang karena saya tidak punya rekening USD, tidak seperti orang-orang kaya yang koar-koar karena rupiah melemah, tetapi dibalik itu  simpanan dollarnya banyak. Tetap bersyukur atas rejeki yang didapat, agar tenang dalam menjalani hidup



Minggu, 26 Agustus 2018

Hasil Mancing Duit Tanggal 26 Agustus 2018

Minggu ini hasil dari rebate instaforex sudah mendarat ke rekening bank sebesar IDR 144K. Tetap bersyukur atas rejeki yang diperoleh berapapun hasilnya agar tetap tenang dalam menjalani hidup ^_^


Minggu, 19 Agustus 2018

Hasil Mancing Duit Tanggal 19 Agustus 2018

Mancing duit untuk minggu ini mendapatkan hasil IDR 87K. Tetap bersyukur, agar tenang dalam menjalani hidup ^_^

Kamis, 16 Agustus 2018

SBI palsu jadi bekal Bos UN Swissindo rekrut followers


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah diciduk pada awal Agustus lalu, Bos United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) alias Sino ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadi tersangka pemalsuan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Daniel Silitonga bilang, SBI palsu yang diterbitkan oleh Sino ini jadi bekal melancarkan modusnya agar masyarakat hendak bergabung ke Sekte. Sebab Sino menawarkan akan melunasi utang-utang anggotanya. SBI tadi jadi jaminannya

"Jadi modusnya dia itu datang ke masyarakat menawarkan agar bisa melunasi utang-utang, kemudian masyarakat itu diberikan surat lunas. Nah SBI itu ditunjukkan sebagai ketersediaan dana pelunasan," kata Daniel, dalam jumpa pers di Ditipideksus, Jakarta Kamis (16/8).

Dari hasil penyidikan, Swissindo memang mengklaim memegang SBI dengan nomor seri 101.102.537 senilai Rp 4.500 triliun. Dalam kesempatan yang sama, Panji Ahmad, dari Departemen Hukum Bank Indonesia memastikan bahwa SBI yang diklaim Sino adalah palsu.

"Dari nomor seri, bentuk fisik, kami pastikan Bank Indonesia tidak pernah merilis SBI yang diklaim tersebut," katanya.

Panji menambahkan, sejak 2002 Bank Indonesia tak lagi menerbitkan SBI secara fisik alias scripless. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia 4/10/PBI/2002 tentang SBI.

Sementara Daniel melanjutkan, Sino sempat mengaku dirinya membuat SBI tersebut sendiri. Meski dalam penyusunan Berita Acara Perkara, Sino bergeming.

Sementara terkait kerugian atas tindak tanduk Sino, dan UN Swissindo, Daniel bilang bahwa sejatinya sektor perbankan yang paling dirugikan. Sebab, yang telah diberikan surat pelunasan utang kemudian tak membayar sisa utang kepada bank. Daniel mencatat setidaknya ada enam bank yang dirugikan atas hal ini: Danamon; BCA; Mandiri; CIMB Niaga; BNI; BRI.

"Dari penyidikan kami belum menemukan bukti bahwa masyarakat yang dilunasi utangnya oleh UN Swissindo harus menyetor sejumlah uang. Makanya sebenarnya yang paling dirugikan dari tindakan mereka adalah perbankan, kredit mereka jadi macet," jelas Daniel.

Perkara UN Swissindo booming sejak 2016. Ketika di beberapa daerah banyak masyarakat mendatangi enam bank tadi guna meminta kejelasan atas utang yang telah dijamin UN Swissindo. Namun, lantaran memang tak ada pembayaran cicilan, keenam bank tadi menolak klaim pelunasan utang.

Kemudian, pada Agustus 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melabeli kegiatan UN Swissindo ilegal. Oleh karenanya perlu dihentikan.

"Dari hasil investigasi Satgas Waspada Investasi, UN Swissindo telah dinyatakan. Kemudian kita minta benar bank yang kena waktu itu agar melaporkan ke Bareskrim," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam kesempatan sama.

Selain program pembebasan utang, UN Swissindo juga diketahui punya program Tunjangan Hidup. Melalui program ini, pengikutnya bisa dapat jaminan hidup per bulan senilai US$ 1.200 atau setara Rp 15,6 juta per bulan selama hidupnya.

Mencairkan dana tersebut, para pengikut kemudian mendapatkan voucher untuk ditukarkan ke Bank Mandiri. Sekaligus untuk dibuatkan rekening dan mendapatkan Kartu ATM Mandiri. Tentu saja hal ini ditolak Mandiri.

"Bank Mandiri menolak registrasi, membuat rekning dan memberikan ATM. Serta menyatakan tak ada hubungan apapun dengan UN Swissindo," lanjut Daniel.

Minggu, 12 Agustus 2018

Hasil Mancing Duit Tanggal 12 Agustus 2018

Minggu ini mancing duit saya mendapat hasil IDR 247K. Tetap bersyukur, agar tenang dalam menjalani hidup ^_^


US Dollar Perkasa Minggu Ini

Dari beberapa pair misal GU dan EU terlihat USD mengalami penguatan minggu ini. Banyak trader yang mungkin kena margin call. Saya sendiri masih floating buy, tapi biarin aja deh siapa tau nanti berbalik. Kalau GU, EU turun lagi bagaimana? ya biarin juga, gak usah dipikir, ntar jadi penyakit he he