Bagi anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari forex tapi tidak punya waktu untuk trading sendiri, saya menyediakan Forexcopy/Copytrade. Anda cukup menyediakan modalnya saja (mulai dari $10), ikuti trading forex saya secara otomatis (tanpa perlu trading sendiri), nikmati profit dan cashback yang masuk rekening Bank seperti yang saya terima.  

Tampilkan postingan dengan label penipuan bisnis online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penipuan bisnis online. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Juni 2015

Dua Warga Asing Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Online

TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua warga negara asing menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan bisnis online. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar M. Nur Rohman menjelaskan kedua tersangka itu adalah HWB alias JH, laki-laki 25 tahun, warga negara Cina; dan LMH alias S, perempuan 24 tahun, warga negara Taiwan.

Menurut Nur Rohman, kasus penipuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat pada 9 Juni 2015. Kedua tersangka sering melakukan penawaran penjualan barang elektronik berupa ponsel. Namun, setelah para pembeli mentransfer sejumlah uang, barang tak kunjung dikirim.

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit laptop, 46 unit telepon, dua unit decoder CCTV," kata Nur Rohman saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Timur, Jumat, 12 Juni 2015.

Polisi mengalami kesulitan memeriksa kedua tersangka. Keduanya tidak bisa berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Mereka hanya bisa berbahasa Cina.

"Kendala utamanya masalah bahasa. Karena itu, polisi akan menggandeng ahli bahasa serta berkoordinasi dengan beberapa instansi, termasuk imigrasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuono.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.