Indodax sebagai salah satu marketplace terbesar Indonesia akan menghentikan transaksi jual beli VIDY dan VIDYX mulai 30 November 2021. Indodax mengambil langkah ini atas permintaan Satgas Waspada Investasi OJK, karena PT Rechain Digital Indonesia dihentikan kegiatannya karena melakukan penawaran Vidy dan VidyX dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Menurut saya agak aneh, yang diblacklist perusahaan yang dompleng Vidy dan VidyX, tapi koinnya yang di delistiang. Bagaimana dengan investasi abal-abal yang menawarkan investasi Bitcoin apakah OJK akan minta delisting Bitcoin juga dari Indodax?