Dua orang berinisial YN (19) dan VA (20) diamankan pihak berwajib atas dugaan investasi bodong di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku memberikan janji memberi profit 35 persen per sepuluh hari. Ratusan warga tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp800 juta.
Untuk berita selengkapnya bisa dibaca di https://www.antaranews.com/berita/2309770/ratusan-warga-rejang-lebong-tertipu-investasi-bodong
Pelajaran yang bisa diambil dari kasus di atas adalah masyarakat harus jeli dalam memilih investasi. Pelajari darimana profit yang dijanjikan itu berasal, apakah masuk akal atau tidak. Semoga tidak ada lagi penipuan berkedok investasi.