Bagi anda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari forex tapi tidak punya waktu untuk trading sendiri, saya menyediakan Forexcopy/Copytrade. Anda cukup menyediakan modalnya saja (mulai dari $10), ikuti trading forex saya secara otomatis (tanpa perlu trading sendiri), nikmati profit dan cashback yang masuk rekening Bank seperti yang saya terima.  

Tampilkan postingan dengan label EA50. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EA50. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Desember 2021

Nasabah Rugi Rp 300 Miliar, PT. Sentra Megah Indotek Dipolisikan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga direksi perusahaan investasi robot trading forex dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh para investornya yang mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

"Hari ini tanggal 10 Desember 2021, kami dari Master Trust Lawfirm mewakili puluhan nasabah melaporkan tiga direksi PT. Sentra Megah Indotek ke Polda Metro Jaya," ujar advokat Natalia Rusli dan timnya dari Master Trust Law Firm, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).

Ketiganya dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, TIPIBANK, TPPU, UU ITE, UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi dengan nomor Laporan: LP/B/6189/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami laporkan ketiganya dengan pasal berlapis," ujar advokat Farlin Marta. 

Advokat Agung Pratama, SH yang ikut mendampingi di Polda Metro Jaya menyebutkan kronologisnya berawal sekitar Mei 2021.

Ada puluhan nasabah melapor dan meminta kuasa kepada Master Trust Law Firm untuk melaporkan PT Sentra Megah Indotex.

Para nasabah diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal.

"Namun hasilnya nihil, bahkan 1 rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan katanya Direksi tersebut margin call, tapi sampai saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut," jelas Agung.

"Makanya kita mengambil langkah tegas legal action melaporkan PT Sentra Megah Indotex ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Agung menyebut langkah hukum ditempuh karena kerugian yang diderita dari ribuan nasabah mencapai Rp300 miliar.

Modusnya dilakukan pihak marketing dengan menawarkan titipan trading forex kepada para investor melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi robot trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan/atau EA50 milik PT. Sentra Megah Indotek. Adapun titipan trading Forex di akun PAMM Vantage FX. 

"Total kerugian 21 juta US dollar dari kurang lebih 6.000 orang. Kita sendiri mewakili 100 lebih dari nasabah PT Sentra Megah Indotex," ujarnya.

Agung memastikan hingga kasus tersebut dilaporkan tidak ada satu pun nasabah yang bisa menarik dananya.

"Para nasabah tersebut sudah mencoba jalur baik-baik tetapi tidak ditanggapi sehingga mereka memberi kuasa kepada kami. Bahkan Master Trust Law Firm juga sudah memberikan somasi kesatu dan kedua namun tidak ada tanggapan hingga detik ini," jelasnya.

"Para nasabah tersebut sudah mencoba jalur baik-baik tetapi tidak ditanggapi sehingga mereka memberi kuasa kepada kami. Bahkan Master Trust Law Firm juga sudah memberikan somasi kesatu dan kedua namun tidak ada tanggapan hingga detik ini," jelasnya.

"Diduga dikerjakan secara manual," ujar Farlin Marta, SH.

Para nasabah berharap uangnya bisa dikembalikan secepatnya dan mengganti seluruh kerugian baik materil maupun inmateril.

"Karena banyak uang nasabah yang diinvestaikan, agar mendapatkan bunga," ujar Agung.

Dari 100 nasbah yang menguasakan kasusnya ke Master Trust Law Firm, diakui Agung adalah nasabah dari seluruh Indonesia dan luar negeri.

Sumber: https://poskota.co.id/2021/12/10/rugikan-nasabah-rp300-miliar-tiga-direksi-perusahaan-trading-forex-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya?halaman=1