Polres Indragiri Hulu kembali menangkap pelaku penipuan investasi bodong. Dalam konfrensi pers, dihadirkan owner Edinarcoin Gold (EDRG) berinisial IH, pria 39 tahun warga Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Modus penipuan tersangka adalah dengan menjanjikan keuntungan sebesar 0.5% perhari yang berasal dari perdagangan coin digital edrg dalam platform edc blockchain. Kerugian member edrg diperkirakan sebesar Rp 60 Milyar.
Sumber: Riaukarya